Lindungi Rumah Anda Dengan Asuransi

Lindungi Rumah Anda Dengan Asuransi
Dalam berbagai media baik tu Koran atau berita di televisi, kerap terjadi berita mengenai kebakaran. Faktor tersebut biasanya dari kelalaian manusia seperti terlalu lama menyalakan licinan, lupa mematikan api,merokok, dan korsleting listrikt, ataupun faktor dari cuaca atau faktor lainya.kebakaran yang terjadi membuat asset, dokumen, dan propertinya hangus di lahap si jago merah. 

Kebakaran adalah musibah dan bisa menjadi ancaman yang tidak bisa dianggap remeh, maka dari itu anda harus memliki perlindungan agar semua harta anda dapat terjaga dari musibah tersebut yang bisa menyerang kapan saja tanpa bisa kita prediklsi di masa depan. Solusi untuk mendapatkan perlindungan dari musibah tersebut bisa anda dapatkan dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pada perusahaan asuransi seperti asuransi syariah kebakaran.

Pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan, dari pepatah tersebut bisa kita ibaratkan bahwa asuransi sebagai payungnya dan musibah kebakaran sebagai hujanya. Asuransi syariah kebakaran adalah adalah jenis produk asuransi yang melindungi atas kerugian harta benda meliputi properti yang komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha anda. dengan pertanggungan yang didasari atas perjanjian di awal yang dilakukan oleh 2 pihak. 

Pihak pertama adalah yang menjadi tertanggung dan ia akan ditanggung segala risikonya terhadap kejadian kebakaran atau kerugian yang disebabkan karena kebakaran. Program ini memberikan perlindungan terhadap obyek asuransi syariah baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan yang dipertanggungkan dengan luas jaminan, syarat, dan kondisi yang mengacu kepada polis. Jenis polis yang tersedia yaitu

-Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia
-Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk)
-Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi

Dengan adanya program tersebut,anda tidak terlalu perlu khawatir atas kerugian yang di sebabkan oleh berbagai musibah yang menimpa pada properti atau aset anda. Sebab, pihak asuransi akan menanggung segala kerugian anda dengan persyaratan klaim yang terpenuhi dengan baik dan, diharapkan kehidupan anda beserta keluarga dapat kembali normal seperti biasanya dalam kondisi yang aman dan terlindungi.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.