6 keuntungan yang dimiliki oleh Asuransi Syariah Bisnis

Semenjak Asuransi Syariah datang ke Indonesia sejak 30 tahun yang lalu, kini asuransi syariah berbasis bisnis sudah mulai merebak ke seluruh penjuru Indonesia. Bahkan data OJK (otoritas jasa keuangan) pun telah mencatat, bahwa hingga kuartal ketiga tahun ini, konstribusi asuransi syariah bisnis sudah mencapai angka 9,56 trilliun rupiah. Secara YOY (year on year) sudah meningkat, dari angka sebelumnya sekitar 8,86 trilliun rupiah.

Bunbun Machbub seorang Wakil Ketua Bidang Humas & Literasi Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), mengakui bahwa dengan meningkatnya bisnis asuransi yang berlandas syariah sudah berjalan dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar mengenai produk asuransi ini. 

Terutama untuk umat muslim, yang mulai memahami akan hukum dari riba, sehingga membuat masyarakat sadar dan mencari lembaga keuangan yang berbasis syariah. Bahkan beliau juga menuturkan, bahwa pada tahun 2024 paling lambat mengharuskan unit usaha syariah (UUS) untuk spin off, untuk mendorong penetrasi industri asuransi syariah ini semakin prospektif.

Oleh karena itu, melihat dari besarnya peluang ini. Banyak perusahaan-perusahaan keuangan di Indonesia sedikit demi sedikit menggunakan prinsip syariah pada perusahaan mereka. Selain mungkin keuntungan yang setidaknya masih dapat mereka dapatkan, juga membantu masyarakat berbondong-bondong pindah pada asuransi syariah.

Itu semua disebabkan oleh 6 keuntungan yang dimiliki oleh Asuransi Syariah Bisnis, diantaranya adalah:

  1. Adanya prinsip saling tolong menolong antar sesama nasabah. Perusahaan hanya mengelola setiap premi yang disetorkan. Sama saja artinya Anda mendonasikan dana untuk membantu nasabah lainnya. Dan biaya pengelolaan ini yang sepenuhnya akan menjadi milik Perusahaan Asuransi alias keuntungan Perusahaan Asuransi.
  2. Menggunakan konsep Risk Sharing, bukan Risk Transfer. Dimana konsep ini lebih adil dan menguntungkan baik untuk nasabah ataupun perusahaan. Adapun arti dari risk sharing adalah berbagi risiko, dimana pada sistem risk sharing ini, sesama nasabah saling menanggung bila terjadi musibah diantara mereka. Perusahaan Asuransi hanya mengelola dana premi yang disetor oleh para nasabah. Dan manfaat bagi nasabah adalah ada kumpulan dana tabarru-nya yang memberikan keuntungan dan mengambil manfaatnya, bila dibandingkan dengan di asuransi umum konvensional. Hal ini yang membuat terasa lebih adil antara perusahaan dan nasabah.
  3. Tidak adanya dana hangus, karena pada asuransi syariah nasabah asuransi syariah bisa mendapatkan uangnya kembali meskipun belum datang jatuh tempo bahkan pada saat jatuh tempo belom ada klaim.
  4. Perusahaan Asuransi Syariah akan lebih transparan kepada nasabahnya, adanya konsep pembagian yang jelas di awal.
  5. Jika Anda mengambil produk perusahaan asuransi syariah maka dana akan dikelola dengan proses yang sesuai dengan persetujuan dari awal yang terhindari dari transaksi terlarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan dana), dan maisir (judi).
  6. Semua industri keuangan syariah, termasuk asuransi akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bahkan setiap produk yang dikeluarkan pun juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPS, untuk memberikan jaminan keyakinan bagi Anda dan nasabah lainnya dalam memilih asuransi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi berdebat mengenai halal-haram produk syariah karena sudah di awasi oleh ahlinya.
Demikianlah ulasan mengenai 6 keuntungan yang dimiliki oleh Asuransi Syariah Bisnis. Semoga bermanfaat untuk Anda.




1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.